A.
Program Kerja
1.
Sektretaris Pelaksana / Sekretariatan
a.
Sekretariat
membantu pelaksanaan kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan.
b.
Mamfasilitasi
kegiatan-kegiatan pegiatan BAZNAS yang terdiri dari bidang pengumpulan, bidang
pendayagunaan dan pendistribusian, bagian perencanaan keuangan dan pengelolaan
pelaporan, bagian administrai SDM dan umum, dan satuan audit internal.
c.
Membantu
kelancaran pimpinan BAZNAS Kota Pekalongan dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
d.
Mangadmnistrasi
seluruh kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan.
e.
Mempersiapkan
sarana prasarana kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan.
f.
Menyiapakan
laporan BAZNAS Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan.
g.
Menyiapakan
penerbitan SK UPZ BAZNAS Kota Pekalongan.
2.
Bidang Pengumpulan
a.
Sosialisasi
profil BAZNAS melalui liftlet / stiker dengn instansi / kantor, perbankan,
akademisi (perguruan tinggi), organisasi kemasyarakatan islam, masjid-masjid
dan lembaga-lembaga serta lain-lain.
b.
Mengadakan
sosialisasi khusus pada instansi vertikal yang belum menyetorkan zakat / infaq
ke BAZNAS Kota Pekalongan kerjasama dengan instansi terkait.
c.
Pendataan
muzaki, munfiq, mutasodiq yang belum menyerahkan zakat / infaq ke BAZNAS kota
Pekalongan.
d.
Lebih
meningkatkan pada pengumpulan zakat/ infaq dari ASN di SKPD / intansi,
pengusaha dan masyarakat dengan menyetorkan zakat dan infaq ke bank jateng,
bank mu’amalat dan BMT SMNU.
e.
Membuat
surat edaran tentang menyetor zakt dan infaq k BAZNAS Kota Pekalongan kepada
perbankan, kantor-kantor dan lembaga-lembaga serta aghliniyah / dermawan.
f.
Membuat
spanduk-spanduk tentang ayo berzakat / berinfaq dan bersodaqoh.
g.
Menyediakan
call center zakat, infaq dan bersodaqoh.
h.
Menyediakan
tabel zakat dan pelayanan konsultasi zakat, infaq dan sodaqoh.
i.
Menyelenggarakan
bulan amal pada bulan romadhon dan waktu diselenggarakan pemeran oleh pemkot
pekalongan.
j.
Setiap
3 bulan sekali melakukan pengecekan pengumpulan zakat / infaq kepada UPZ.
k.
Tata
cara pengumpulan ZIS:
1)
Prosedur
pengumpulan ZIS pada UPZ (insstansi pemerintah)
a)
Pendataan
muzakki, munfiq, dan mutashoddiq oleh UPZ.
b)
UPZ
menerima ZIS dari muzakki, munfiq dan mutashoddiq.
c)
UPZ
mengumpulkan / menyetorkan ZIS ke BANK jateng.
d)
Petugas
dari BAZNAS mengambul daftar muzakki, munfiq dan mutashoddiq ke UPZ.
2)
Prosedur
pengumpulan ZIS pada UPZ (instansi swasta)
a)
Pendataan
muzakki, munfiq dan mutashoddiq oleh UPZ instansi swasta.
b)
UPZ
meneruima dan mengumpulkan dana ZIS dari muzakki, munfiq dan mutashodiq.
c)
Petugas
dari BAZNAS mengambil daftar muzakki, munfiq dan mutashoddiq ke UPZ.
3)
Prosedur
pengumpulan ZIS pada muzakki, munfiq dan mutashoddiq perseorangan
a)
Pendataan
muzakki, munfiq dan mutashoddiq oleh petugas BAZNAS.
b)
Muzakki,
munfiq dan mutashoddiq mengirimkan/membayar uang ke bank, dan menyerahkan
kuitansi pembayaran kepada petugas BAZNAS untuk selanjutnya diberikan kuitansi
pembayaran ZIS BAZNAS kota pekalongan atau
c)
Petugas
BAZNAS mendatangi muzakki, munfiq dan mutashaddiq untuk mengambil dana ZIS.
d)
Petugas
menyetorkan uang ZIS ke bank.
3.
Bidang Pendayagunaan dan Pentasarufan Dana ZIS
a.
Fakir/miskin
Pemberian bantuan bagi fakir miskin
Pelatihan ,pendampingan dan pemberian bantuan modal kerja dan
pengembangan model usaha.
Meningkatkan pemberian beasiswa untuk anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA
dan ponpes yang rawan putus sekolah lewat.
b.
Sabilillah
Memeberikan santunan pada guru ngaji (kemisan) dan penjaga masjid.
Pemberian bantuan untuk kegiatan keamanan (syiar islam) khususnya
di daerah uang rawan dan kawasan kumuh.
Mengadakan pelatiha menajemen pengelolaan zakat dan infaq bagi UPZ,
takmir masjid, pimpinan ormas islam, lembaga zakat dan infaq kota pekalongan.
c.
Muallaf
Pemberian dana bagi pembinaan muallaf.
d.
Amil
(UPZ dan pengurus BAZNAS yang bertugas melaksanakan kegiaan pengelolaan zakat
dan infaq)
e.
Ibnu
sabil
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi orang yang kehabisan
biaya perjalanan.
f.
Arriqob
Budak (hamba sahaya)
g.
Gharim
Pemeberian bantuan biaya hidup bagi masyarakat yang terlilit
huatang, karena untuk kemaslahatan.
Ø Ketentuan pembagian / pentasarufan zakat dan shodaqoh tahun 2018
adalah sebagai berikut:
-
PNS/pegawai
pemkot miskin = 30%
-
Fakir
miskin, sabilillah, ibnu sabil, ghorim, muallaf, umum dan penjaga masjid = 40%
(khusus ibnu sabil 0,5% dari pembagian 40% poin b).
-
Terkonsentrasi
di kelurahan binaan (fakir miskin dan umum) = 20%
-
Infaq
produktif = 6,5%
-
Amil/UPZ
= 3,5 %
Ø Tata cara pendistribusian ZIS
1)
Prosedur
pendistribusian bagi Guru Ngaji
a)
Pengurus
BAZNAS dibantu oleh petugas mendata guru ngaji kemisan seluruh kota pekalongan.
b)
Pengurus
BAZNAS menyeleksi data guru ngaji kemisan.
c)
Petugas
BAZNAS (bagian ditribusi) menyampaikan dana ZIS kepada guru ngaji kemisan
kerumah masing-masing.
d)
Masing-masing
guru ngaji yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan
melampirkan foto copy KTP.
e)
Pengurus
BAZNAS (bagian pendistribusian) dibantu petugas membuat laporan
akhirpendistribusian ZIS bagi guru ngaji.
2)
Prosedur
pendistribusian bantuan biaya hidup bagi fakir (rutin)
a)
Petugas
BAZNAS mendata fakir di kota pekalongan.
b)
Pengurus
BAZNAS menyeleksi mutahiq dan menentukan besarnya perolehan bantuan biaya
hidup.
c)
Petugas
BAZNAS menyampaikan dana ZIS kepada fakir.
d)
Masing-masing
fakir yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan melampiri
foto copy KTP.
e)
Petugas
BAZNAS membuat laporan bulanan pendistribusian ZIS bagi fakir.
3)
Prosedur
pendistribusian bantuan biaya hidup bagi fakir miskin (indential)
a)
Petugas
BAZNAS mendata miskin di kota pekalongan.
b)
Pengurus
BAZNAS menentukan jumlah mutahiq dan menentukan besarnya perolehan bantuan
biaya hidup.
c)
Pengurus
BAZNAS menyampaikan dana ZIS kepada miskin.
d)
Masing-masing
miskin yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan melampiri
foto copy KTP.
e)
Pengurus
BAZNAS membuat laporan bulanan pendistribusian ZIS.
4)
Prosedur
pendistribusian bantuan biaya sekolah bagi siswa tidak mampu
a)
Pengurus
BAZNAS memberikan edaran ke sekolah-sekolah di kota pekalongan baik negeri maupun
swasta untuk mendata siswa yang tidak mampu.
b)
Sekolah-sekolah
mengajukan data siswa yang tidak mampu ke BAZNAS kota pekalongan.
c)
Pengurus
BAZNAS menetapkan jumlah penerima penerima beasiswa pada masing-masing sekolah.
d)
Pengurus
BAZNAS menyalurkan beasiswa ke masing-masing sekolah setiap tiga bulan.
e)
Sekolah
membuat laporan siswa yang mendapat bantuan beasiswa dari BAZNAS kota
pekalongan.
f)
Pengurus
BAZNAS (bagian pendistribusian) membuat laporan akhir penerima beasiswa.
5)
Proseur
pendistribusian bantuan beasiswa unggulan bagi siswa tidak mampu yang
berprestasi (beasisw penuh)
a)
Pengurus
BAZNAS memberikan edaran ke sekolah-sekolah di kota pekalongan baik negeri
maupun swasta untuk mendata siswa berprestasi yang tidak mampu.
b)
Sekolah-sekolah
mengajukan data siswa berprestasi yang tidak mampu ke BAZNAS kota pekalongan.
c)
Pengurus
BAZNAS menetapkan jumlah penerima penerima beasiswa pada masing-masing sekolah.
d)
Pengurus
BAZNAS (bagian distribusi) menyalurkan beasiswa ke masing-masing sekolah.
e)
Sekolah
membuat laporan siswa yang mendapat bantuan beasiswa dari BAZNAS.
6)
Prosedur
pendistribusian bantuan pendampingan bagi pedagang kecil
a)
Pengurus
BAZNAS melakukan sosialisasi program bantuan pendampingan bagi pedagang kecil
(maksimal bantuan 1.000.000)
b)
Pedagang
kecil mangajukan permohoanan bantuan pendampingan ke BAZNAS.
c)
Pengurus
harian BAZNAS melakukan kajian (studi kelayakan bagi yang bersangkutan).
d)
Permohonan
ditolak/diterima oleh BAZNAS.
e)
Pengajuan
permihonan yang diterima selanjutnya di panggil oleh BAZNAS untuk mendapatkan
pengarahan dan pembinaan.
f)
Pembayaran
bantuan diberikan langsung kepada yang bersangkutan berupa barang/uang.
g)
Penerimaan
bantuan pendampingan menabung untuk dikembangkan oleh yang bersangkutan sampai
sebesar modal yang diberikan melalui BMT/Bank yang di tunjuk.
h)
Petugas
BAZNAS melakukan pengecekan secara rutin ke BMT/ bank yang ditunjuk.
i)
Pengurus
BAZNAS (bagian pemgembangan) melakukan pembinaan/pendambingan secara rutin
kepada penerima bantuan.
7)
Prosedur
pendistribusian bantuan beasiswa bagi santri asal pekalongan
a)
Pengajuan
permohonan bantuan beasiswa oleh santri pondok pesantren.
b)
Pengurus
harian BAZNAS mengkaji kelayakan calon penerima beasiswa.
c)
Pengurus
harian BAZNAS menetapkan santri calon penerima beasiswa (diterima/ditolak).
d)
Pengurus
BAZNAS (bagian distribusi) memanggil calon penerima beasiswa.
e)
Pengurus
BAZNAS (bagian distribusi) menyerahkan beasiswa kepada santri yang
bersangkutan.
8)
Proedur
pendistribusian bantuan bagi ibn sabil
a)
Bagi
ibn sabil yang memebutuhkan bantuan diberikan bantuan berupa tiket dan uang
makan satu hari.
b)
Pemberian
bantuan diberikan oleh petugas BAZNAS.
9)
Prossedur
pendistribusian bantuan bagi ghorim
a)
Ghorim
mengajukan bantuan ke pengurus BAZNAS.
b)
Pengurus
BAZNAS melakukan vertifikasi kepada pemohon.
c)
Pengurus
harian BAZNAS menentukan jumlah bantuan yang di berikan.
d)
Pengurus
menyerahkan dana bantuan kepada pemohon.
10)
Prosedur
pendistribusian dana amil
Dana
operasioanl Amil diambilkan dari ABPD, dana bagi hasil, dan bagian amil.
11)
Prosedur
pendistribusian dana zakat bagi pembinaan muallaf
a)
Usulan/permohonan
pembinaan bagi muallaf kepada pengurus BAZNAS.
b)
Pengurus
BAZNAS melakukan vertifikasi kepada muallaf.
c)
Penguru
harian BAZNAS menentukan bentuk pendampingan dan besarnya bantuan.
d)
Pengurus
BAZNASmembut laporan pelaksanaan pendampingan bagi uallaf.
4.
Bagian Perencanaan Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan
a.
Membuat
perencanaan anggaran keuangan kegiatan BAZNAS setiap tahun.
b.
Membuat
laporan keuangan setian 3 bulan sekali dan tiap tahun.
c.
Mengadakan
koordinasi kepada UPZ di SKPD, kantor/instansi yang terkait.
d.
Memegang
buku kas BAZNAS kota pekalongan periode 2016-2021.
e.
Mengusulkan
gaji pelaksana BAZNAS dan pimpinan BAZNAS serta para pegawai.
f.
Menyediakan
transport untuk berbagai kegiatan dilingkunagan BAZNAS sesuai dengan ketentuan.
5.
Bagian Administrasi SDM dan UMUM
a.
Menyiapkan
buku notulen rapta bersama sekretariat.
b.
Ikut
menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan BAZNAS kota pekalongan.
c.
Menyiapkan
ruangan dan perlengkapan.
d.
Mengoptimalkan
penggunaan IT untuk memperlua komunikasi WA, website BAZNAS kota pekalongan.
e.
Membublikasikan
kegiatan BAZNAS melalui radio, TV, surat kabar, serta pemasangan baliho BAZNAS
kota pekalongan.
f.
Menyelenggarakan
kegiatan pelatihan pengelolaan zakatr di masjid-masjid dan di lembaga-lembaga
islam kerjasama dengan MUI dan DMI kota pekalongan serta instansi terkait.
g.
Mengadakan
pelatihan pemberdayaan ekonomi umat berbasis syariah dalam pengentasan
kemiskinan kerjasama MUI dan DMI kota pekalongan dengan instansi terkait.
h.
SOP
(Standar Operasional Prosedur)
1)
Manajemen
pengumpulan dan pendistribusian
a)
Pengelolaan
keuangan dana ZIS berlaku dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
b)
Jumlah
pengeluaran yang tercantum dala rencana pendayagunaan ZIS merupakan batasan
tertiggi untuk setiap jenis pengeluaran yang bersumber dari realisasi hasil
pengumpulan ZIS sebelumnya.
c)
Hasil
pengumpulan ZIS tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk pendayagunaan tahun
yang bersangkutan kecuali untuk keperluan kejadian luar biasa antara lain
bencana alam, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dewan pertimbangan.
d)
Saldo
penerimaan tahun berjalan menjadi penerimaan tahun berikutnya.
6.
Satuan Audit Internal
a.
Mangadakan
pengawasan dana zakat, infaq, shodaqoh serta operasional BAZNAS kota
pekelongan.
b.
Mengadakan
pembinaan dan pengawasan dana BAZNAS yang dilembaga keuangan yang telah
menerima pinjaman BAZNAS kota pekalongan.
c.
Membuat
laporan audit keuangan BAZNAS kota pekalongan setiap tahun.
d.
Minta
pada badan audit eksternal pada akhir periode untuk di audit BAZNAS kota
pekalongan.
B.
Kegiatan Pentasarufan
PELAKSANAAN KEGIATAN PENTASARUFAN BAZNAS KOTA PEKALONGAN TAHUN 2017
ADALAH PEMASUKAN ZAKAT INFAQ TAHUN 2016
sebesar Rp.1.558.178.917,-
SEBAGAI BERIKUT :
|
No
|
SASARAN PENTASARUFAN
|
JUMLAH UANG
|
PELAKSANAAN
|
KET
|
|
1.
|
PNS/Pegawai Pemkor dan kantor lainnya yang kurang mampu 30%
2.859x Rp. 170.000
|
Rp.
486.030.000
|
Juni 2017
|
|
|
2.
|
Fakir Miskin, Sabilillah, Ibnu sabil, Ghorim, Muallaf, Umum dan
penjaga masjid 40%
Terdiri dari :
-Fakir miskin di 27 kelurahan
(6.500 orang di 27 kel x Rp. 50.000) = Rp. 325.000.000
(200 orang x Rp. 100.000) = Rp. 20.000.000
-Guru ngaji di 27 kelurahan
(750 orang x Rp.140.000) = Rp. 105.000.000
-beasiswa binaan dinas pendidikan,
Kan. Kemang dan DMI Kota Pekalongan
SMA/SMK/MA (Negeri dan Swasta)
69 orang x Rp. 800.000 = Rp. 55.200.000
SMP/MTS (Swasta)
85 orang x Rp. 500.000 = Rp. 42.500.000
SD/MI (Swasta)
241 orang x Rp. 300.000 = Rp. 72.300.000
-Beasiswa binaan PPK = Rp. 2.400.000
-ITMI : 56 X Rp.100.000 = Rp.5.600.000
-Penjaga masjid
(110 orang x Rp. 140.000)
= Rp. 15.400.000
-Bantuan kehabisan ongkos perjalanan
ke Sukorejo Blitar = Rp.
100.000
-Al- Ghorimin = Rp.
5.900.000
|
Rp.
649.400.000
|
Maret s/d
Sept 2017
|
|
|
3.
|
Amil 3,5 %
-UPZ = 67 orang x Rp. 500.000 = Rp. 33.500.000
-Pimpinan dan pelaksana 16 orang = Rp. 20.000.000
|
Rp.
53.500.000
|
Feb 2017
|
|
|
4.
|
Daerah Terkonsentrasi di kelurahan binaan 20 %
( Kel.Pasirkratonkramat, Kandang panjang, Padukuhan
Kraton, Panjang wetan, Tirto, Krapyak, Bandengan )56 mesin alkon
( penyedot air rob ) dan 17 rol selang spiral
|
Rp.
212.992.500
|
Agst 2017
|
|
|
5.
|
Pinjaman dana bergulir infaq produktif 6,5 %
|
Rp. 156.077.500
|
Akan
dilaksanakan november 2017
|
|
|
|
JUMLAH
|
Rp. 1.588.000.000
|
|
|
C.
Kondisi Kantor BAZNAS
1.
Bangunan
Gedung atau
bangunan yang di gunakan sebagai kantor BAZNAS Kota Pekalongan terlihat sangat
sederhana dan masih berstatus kepemilikan Pemerintah Kota Pekalongan. BAZNAS
Kota Pekalongan pertama kali menempati bangunan tersebut pada tahun 2011.
Selain BAZNAS Kota Pekalongan, dalam bagungan tersebut juga ada kantor lembaga
lain yakni KORPRI dan LPFM.
2.
Lokasi
Lokasi kantor
BAZNAS Kota Pekalongan berada di komplek Pemerintahan Kota Pekalongan, tepatnya
di Jl. Majapahit No. 8 Pekalongan, dari
Alun-alun Kota Pekalongan ke arah barat dan berada di sebelah selatan jalan.

0 Response to "Laporan Observasi BAZNAS Kota Pekalongan Part 2"
Posting Komentar