Laporan Observasi BAZNAS Kota Pekalongan Part 2


A.      Program Kerja
1.    Sektretaris Pelaksana / Sekretariatan
a.    Sekretariat membantu pelaksanaan kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan.
b.    Mamfasilitasi kegiatan-kegiatan pegiatan BAZNAS yang terdiri dari bidang pengumpulan, bidang pendayagunaan dan pendistribusian, bagian perencanaan keuangan dan pengelolaan pelaporan, bagian administrai SDM dan umum, dan satuan audit internal.
c.    Membantu kelancaran pimpinan BAZNAS Kota Pekalongan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
d.   Mangadmnistrasi seluruh kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan.
e.    Mempersiapkan sarana prasarana kegiatan BAZNAS Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan.
f.     Menyiapakan laporan BAZNAS Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan.
g.    Menyiapakan penerbitan SK UPZ BAZNAS Kota Pekalongan.
2.    Bidang Pengumpulan
a.    Sosialisasi profil BAZNAS melalui liftlet / stiker dengn instansi / kantor, perbankan, akademisi (perguruan tinggi), organisasi kemasyarakatan islam, masjid-masjid dan lembaga-lembaga serta lain-lain.
b.    Mengadakan sosialisasi khusus pada instansi vertikal yang belum menyetorkan zakat / infaq ke BAZNAS Kota Pekalongan kerjasama dengan instansi terkait.
c.    Pendataan muzaki, munfiq, mutasodiq yang belum menyerahkan zakat / infaq ke BAZNAS kota Pekalongan.
d.   Lebih meningkatkan pada pengumpulan zakat/ infaq dari ASN di SKPD / intansi, pengusaha dan masyarakat dengan menyetorkan zakat dan infaq ke bank jateng, bank mu’amalat dan BMT SMNU.
e.    Membuat surat edaran tentang menyetor zakt dan infaq k BAZNAS Kota Pekalongan kepada perbankan, kantor-kantor dan lembaga-lembaga serta aghliniyah / dermawan.
f.     Membuat spanduk-spanduk tentang ayo berzakat / berinfaq dan bersodaqoh.
g.    Menyediakan call center zakat, infaq dan bersodaqoh.
h.    Menyediakan tabel zakat dan pelayanan konsultasi zakat, infaq dan sodaqoh.
i.      Menyelenggarakan bulan amal pada bulan romadhon dan waktu diselenggarakan pemeran oleh pemkot pekalongan.
j.      Setiap 3 bulan sekali melakukan pengecekan pengumpulan zakat / infaq kepada UPZ.
k.    Tata cara pengumpulan ZIS:
1)        Prosedur pengumpulan ZIS pada UPZ (insstansi pemerintah)
a)        Pendataan muzakki, munfiq, dan mutashoddiq oleh UPZ.
b)        UPZ menerima ZIS dari muzakki, munfiq dan mutashoddiq.
c)        UPZ mengumpulkan / menyetorkan ZIS ke BANK jateng.
d)       Petugas dari BAZNAS mengambul daftar muzakki, munfiq dan mutashoddiq ke UPZ.
2)        Prosedur pengumpulan ZIS pada UPZ (instansi swasta)
a)        Pendataan muzakki, munfiq dan mutashoddiq oleh UPZ instansi swasta.
b)        UPZ meneruima dan mengumpulkan dana ZIS dari muzakki, munfiq dan mutashodiq.
c)        Petugas dari BAZNAS mengambil daftar muzakki, munfiq dan mutashoddiq ke UPZ.
3)        Prosedur pengumpulan ZIS pada muzakki, munfiq dan mutashoddiq perseorangan
a)        Pendataan muzakki, munfiq dan mutashoddiq oleh petugas BAZNAS.
b)        Muzakki, munfiq dan mutashoddiq mengirimkan/membayar uang ke bank, dan menyerahkan kuitansi pembayaran kepada petugas BAZNAS untuk selanjutnya diberikan kuitansi pembayaran ZIS BAZNAS kota pekalongan atau
c)        Petugas BAZNAS mendatangi muzakki, munfiq dan mutashaddiq untuk mengambil dana ZIS.
d)       Petugas menyetorkan uang ZIS ke bank.
3.    Bidang Pendayagunaan dan Pentasarufan Dana ZIS
a.    Fakir/miskin
    Pemberian bantuan bagi fakir miskin
    Pelatihan ,pendampingan dan pemberian bantuan modal kerja dan pengembangan model usaha.
    Meningkatkan pemberian beasiswa untuk anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan ponpes yang rawan putus sekolah lewat.
b.    Sabilillah
    Memeberikan santunan pada guru ngaji (kemisan) dan penjaga masjid.
    Pemberian bantuan untuk kegiatan keamanan (syiar islam) khususnya di daerah uang rawan dan kawasan kumuh.
    Mengadakan pelatiha menajemen pengelolaan zakat dan infaq bagi UPZ, takmir masjid, pimpinan ormas islam, lembaga zakat dan infaq kota pekalongan.
c.    Muallaf
    Pemberian dana bagi pembinaan muallaf.
d.   Amil (UPZ dan pengurus BAZNAS yang bertugas melaksanakan kegiaan pengelolaan zakat dan infaq)
e.    Ibnu sabil
    Pemberian bantuan biaya transportasi bagi orang yang kehabisan biaya perjalanan.
f.     Arriqob
    Budak (hamba sahaya)
g.    Gharim
    Pemeberian bantuan biaya hidup bagi masyarakat yang terlilit huatang, karena untuk kemaslahatan.
Ø  Ketentuan pembagian / pentasarufan zakat dan shodaqoh tahun 2018 adalah sebagai berikut:
-            PNS/pegawai pemkot miskin = 30%
-            Fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, ghorim, muallaf, umum dan penjaga masjid = 40% (khusus ibnu sabil 0,5% dari pembagian 40% poin b).
-            Terkonsentrasi di kelurahan binaan (fakir miskin dan umum) = 20%
-            Infaq produktif = 6,5%
-            Amil/UPZ = 3,5 %
Ø  Tata cara pendistribusian ZIS
1)        Prosedur pendistribusian bagi Guru Ngaji
a)         Pengurus BAZNAS dibantu oleh petugas mendata guru ngaji kemisan seluruh kota pekalongan.
b)        Pengurus BAZNAS menyeleksi data guru ngaji kemisan.
c)         Petugas BAZNAS (bagian ditribusi) menyampaikan dana ZIS kepada guru ngaji kemisan kerumah masing-masing.
d)        Masing-masing guru ngaji yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan melampirkan foto copy KTP.
e)         Pengurus BAZNAS (bagian pendistribusian) dibantu petugas membuat laporan akhirpendistribusian ZIS bagi guru ngaji.
2)        Prosedur pendistribusian bantuan biaya hidup bagi fakir (rutin)
a)         Petugas BAZNAS mendata fakir di kota pekalongan.
b)        Pengurus BAZNAS menyeleksi mutahiq dan menentukan besarnya perolehan bantuan biaya hidup.
c)         Petugas BAZNAS menyampaikan dana ZIS kepada fakir.
d)        Masing-masing fakir yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan melampiri foto copy KTP.
e)         Petugas BAZNAS membuat laporan bulanan pendistribusian ZIS bagi fakir.
3)        Prosedur pendistribusian bantuan biaya hidup bagi fakir miskin (indential)
a)         Petugas BAZNAS mendata miskin di kota pekalongan.
b)        Pengurus BAZNAS menentukan jumlah mutahiq dan menentukan besarnya perolehan bantuan biaya hidup.
c)         Pengurus BAZNAS menyampaikan dana ZIS kepada miskin.
d)        Masing-masing miskin yang telah menerima ZIS menandatangani bukti penerimaan dengan melampiri foto copy KTP.
e)         Pengurus BAZNAS membuat laporan bulanan pendistribusian ZIS.
4)        Prosedur pendistribusian bantuan biaya sekolah bagi siswa tidak mampu
a)         Pengurus BAZNAS memberikan edaran ke sekolah-sekolah di kota pekalongan baik negeri maupun swasta untuk mendata siswa yang tidak mampu.
b)        Sekolah-sekolah mengajukan data siswa yang tidak mampu ke BAZNAS kota pekalongan.
c)         Pengurus BAZNAS menetapkan jumlah penerima penerima beasiswa pada masing-masing sekolah.
d)        Pengurus BAZNAS menyalurkan beasiswa ke masing-masing sekolah setiap tiga bulan.
e)         Sekolah membuat laporan siswa yang mendapat bantuan beasiswa dari BAZNAS kota pekalongan.
f)         Pengurus BAZNAS (bagian pendistribusian) membuat laporan akhir penerima beasiswa.
5)        Proseur pendistribusian bantuan beasiswa unggulan bagi siswa tidak mampu yang berprestasi (beasisw penuh)
a)         Pengurus BAZNAS memberikan edaran ke sekolah-sekolah di kota pekalongan baik negeri maupun swasta untuk mendata siswa berprestasi yang tidak mampu.
b)        Sekolah-sekolah mengajukan data siswa berprestasi yang tidak mampu ke BAZNAS kota pekalongan.
c)         Pengurus BAZNAS menetapkan jumlah penerima penerima beasiswa pada masing-masing sekolah.
d)        Pengurus BAZNAS (bagian distribusi) menyalurkan beasiswa ke masing-masing sekolah.
e)         Sekolah membuat laporan siswa yang mendapat bantuan beasiswa dari BAZNAS.
6)        Prosedur pendistribusian bantuan pendampingan bagi pedagang kecil
a)         Pengurus BAZNAS melakukan sosialisasi program bantuan pendampingan bagi pedagang kecil (maksimal bantuan 1.000.000)
b)        Pedagang kecil mangajukan permohoanan bantuan pendampingan ke BAZNAS.
c)         Pengurus harian BAZNAS melakukan kajian (studi kelayakan bagi yang bersangkutan).
d)        Permohonan ditolak/diterima oleh BAZNAS.
e)         Pengajuan permihonan yang diterima selanjutnya di panggil oleh BAZNAS untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan.
f)         Pembayaran bantuan diberikan langsung kepada yang bersangkutan berupa barang/uang.
g)        Penerimaan bantuan pendampingan menabung untuk dikembangkan oleh yang bersangkutan sampai sebesar modal yang diberikan melalui BMT/Bank yang di tunjuk.
h)        Petugas BAZNAS melakukan pengecekan secara rutin ke BMT/ bank yang ditunjuk.
i)          Pengurus BAZNAS (bagian pemgembangan) melakukan pembinaan/pendambingan secara rutin kepada penerima bantuan.
7)        Prosedur pendistribusian bantuan beasiswa bagi santri asal pekalongan
a)         Pengajuan permohonan bantuan beasiswa oleh santri pondok pesantren.
b)        Pengurus harian BAZNAS mengkaji kelayakan calon penerima beasiswa.
c)         Pengurus harian BAZNAS menetapkan santri calon penerima beasiswa (diterima/ditolak).
d)        Pengurus BAZNAS (bagian distribusi) memanggil calon penerima beasiswa.
e)         Pengurus BAZNAS (bagian distribusi) menyerahkan beasiswa kepada santri yang bersangkutan.
8)        Proedur pendistribusian bantuan bagi ibn sabil
a)         Bagi ibn sabil yang memebutuhkan bantuan diberikan bantuan berupa tiket dan uang makan satu hari.
b)        Pemberian bantuan diberikan oleh petugas BAZNAS.
9)        Prossedur pendistribusian bantuan bagi ghorim
a)         Ghorim mengajukan bantuan ke pengurus BAZNAS.
b)        Pengurus BAZNAS melakukan vertifikasi kepada pemohon.
c)         Pengurus harian BAZNAS menentukan jumlah bantuan yang di berikan.
d)        Pengurus menyerahkan dana bantuan kepada pemohon.
10)    Prosedur pendistribusian dana amil
Dana operasioanl Amil diambilkan dari ABPD, dana bagi hasil, dan bagian amil.
11)    Prosedur pendistribusian dana zakat bagi pembinaan muallaf
a)         Usulan/permohonan pembinaan bagi muallaf kepada pengurus BAZNAS.
b)        Pengurus BAZNAS melakukan vertifikasi kepada muallaf.
c)         Penguru harian BAZNAS menentukan bentuk pendampingan dan besarnya bantuan.
d)        Pengurus BAZNASmembut laporan pelaksanaan pendampingan bagi uallaf.


4.    Bagian Perencanaan Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan
a.    Membuat perencanaan anggaran keuangan kegiatan BAZNAS setiap tahun.
b.    Membuat laporan keuangan setian 3 bulan sekali dan tiap tahun.
c.    Mengadakan koordinasi kepada UPZ di SKPD, kantor/instansi yang terkait.
d.   Memegang buku kas BAZNAS kota pekalongan periode 2016-2021.
e.    Mengusulkan gaji pelaksana BAZNAS dan pimpinan BAZNAS serta para pegawai.
f.     Menyediakan transport untuk berbagai kegiatan dilingkunagan BAZNAS sesuai dengan ketentuan.
5.    Bagian Administrasi SDM dan UMUM
a.    Menyiapkan buku notulen rapta bersama sekretariat.
b.    Ikut menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan BAZNAS kota pekalongan.
c.    Menyiapkan ruangan dan perlengkapan.
d.   Mengoptimalkan penggunaan IT untuk memperlua komunikasi WA, website BAZNAS kota pekalongan.
e.    Membublikasikan kegiatan BAZNAS melalui radio, TV, surat kabar, serta pemasangan baliho BAZNAS kota pekalongan.
f.     Menyelenggarakan kegiatan pelatihan pengelolaan zakatr di masjid-masjid dan di lembaga-lembaga islam kerjasama dengan MUI dan DMI kota pekalongan serta instansi terkait.
g.    Mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi umat berbasis syariah dalam pengentasan kemiskinan kerjasama MUI dan DMI kota pekalongan dengan instansi terkait.
h.    SOP (Standar Operasional Prosedur)
1)        Manajemen pengumpulan dan pendistribusian
a)        Pengelolaan keuangan dana ZIS berlaku dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
b)        Jumlah pengeluaran yang tercantum dala rencana pendayagunaan ZIS merupakan batasan tertiggi untuk setiap jenis pengeluaran yang bersumber dari realisasi hasil pengumpulan ZIS sebelumnya.
c)        Hasil pengumpulan ZIS tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk pendayagunaan tahun yang bersangkutan kecuali untuk keperluan kejadian luar biasa antara lain bencana alam, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dewan pertimbangan.
d)       Saldo penerimaan tahun berjalan menjadi penerimaan tahun berikutnya.

6.    Satuan Audit Internal
a.    Mangadakan pengawasan dana zakat, infaq, shodaqoh serta operasional BAZNAS kota pekelongan.
b.    Mengadakan pembinaan dan pengawasan dana BAZNAS yang dilembaga keuangan yang telah menerima pinjaman BAZNAS kota pekalongan.
c.    Membuat laporan audit keuangan BAZNAS kota pekalongan setiap tahun.
d.   Minta pada badan audit eksternal pada akhir periode untuk di audit BAZNAS kota pekalongan.

B.       Kegiatan Pentasarufan
PELAKSANAAN KEGIATAN PENTASARUFAN BAZNAS KOTA PEKALONGAN TAHUN 2017 ADALAH PEMASUKAN ZAKAT INFAQ TAHUN 2016
sebesar Rp.1.558.178.917,-
SEBAGAI BERIKUT :
No
SASARAN PENTASARUFAN
JUMLAH UANG
PELAKSANAAN
KET
1.
PNS/Pegawai Pemkor dan kantor lainnya yang kurang mampu 30%
2.859x Rp. 170.000
Rp. 486.030.000
Juni 2017

2.
Fakir Miskin, Sabilillah, Ibnu sabil, Ghorim, Muallaf, Umum dan penjaga masjid 40%
Terdiri dari :
-Fakir miskin di 27 kelurahan                 
(6.500 orang di 27 kel x Rp. 50.000)     = Rp. 325.000.000
(200 orang x Rp. 100.000)                     = Rp. 20.000.000
-Guru ngaji di 27 kelurahan
(750 orang x Rp.140.000)                      = Rp. 105.000.000
-beasiswa binaan dinas pendidikan,
Kan. Kemang dan DMI Kota Pekalongan
SMA/SMK/MA (Negeri dan Swasta)
69 orang x Rp. 800.000                         = Rp. 55.200.000
SMP/MTS (Swasta)
85 orang x Rp. 500.000                         = Rp. 42.500.000
SD/MI (Swasta)
241 orang x Rp. 300.000                       = Rp. 72.300.000       
-Beasiswa binaan PPK                          = Rp. 2.400.000
-ITMI : 56 X Rp.100.000                      = Rp.5.600.000
-Penjaga masjid
(110 orang x Rp. 140.000)                    = Rp. 15.400.000
-Bantuan kehabisan ongkos perjalanan
ke Sukorejo Blitar                                 = Rp. 100.000
-Al- Ghorimin                                       = Rp. 5.900.000

Rp. 649.400.000






Maret s/d Sept 2017

3.
Amil 3,5 %
-UPZ = 67 orang x Rp. 500.000           = Rp. 33.500.000
-Pimpinan dan pelaksana 16 orang       = Rp. 20.000.000
Rp. 53.500.000
Feb 2017

4.
Daerah Terkonsentrasi di kelurahan binaan 20 %
( Kel.Pasirkratonkramat, Kandang panjang, Padukuhan
Kraton, Panjang wetan, Tirto, Krapyak, Bandengan )56 mesin alkon ( penyedot air rob ) dan 17 rol selang spiral
Rp. 212.992.500
Agst 2017

5.
Pinjaman dana bergulir infaq produktif 6,5 %
Rp. 156.077.500
Akan dilaksanakan november 2017


JUMLAH
Rp. 1.588.000.000



C.      Kondisi Kantor BAZNAS
1.    Bangunan
Gedung atau bangunan yang di gunakan sebagai kantor BAZNAS Kota Pekalongan terlihat sangat sederhana dan masih berstatus kepemilikan Pemerintah Kota Pekalongan. BAZNAS Kota Pekalongan pertama kali menempati bangunan tersebut pada tahun 2011. Selain BAZNAS Kota Pekalongan, dalam bagungan tersebut juga ada kantor lembaga lain yakni KORPRI dan LPFM.
2.    Lokasi

Lokasi kantor BAZNAS Kota Pekalongan berada di komplek Pemerintahan Kota Pekalongan, tepatnya di Jl. Majapahit No. 8 Pekalongan,  dari Alun-alun Kota Pekalongan ke arah barat dan berada di sebelah selatan jalan.

0 Response to "Laporan Observasi BAZNAS Kota Pekalongan Part 2"

Posting Komentar

Postingan Populer