A.
Strategi Pemasaran
1.
Segmentasi
- Pegawai Negeri Sipil (Zakat Profesi).
- Pengusaha dan Pedagang.
- Peternak, Petani.
- Setiap Warga yang mampu dan berkelebihan harta.
2.
Targeting
Saat ini, fokus
pengumpulan zakat dan infaq yang dilakukan BAZNAS Kota Pekalongan adalah para
Pegawa Negeri Sipil (PNS). BAZNAS Kota Pekalongan belum menargetkan masyarakat
pada umumnya karena keterbatasan personil dan belum adanya kerjasama dengan
Amil Zakat yang ada di setiap masing-masing desa. Akan tetapi BAZNAS Kota
Pekalongan tetap melayani jika ada masyarakat umum yang setor zakat langsung ke
BAZNAS Kota Pekalongan. BAZNAS bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekalongan
melakukan sosialisasi kepada setiap pegawai pemerintahan, namun karena
keterbatasan personil BAZNAS Kota Pekalongan belum melakukan sosialisasi ke
tingkat desa dan belum bekerja sama dengan amil zakat setiap desa.
3.
Positioning
Sesuai UU No.
23/2011, BAZNAS memiliki sejumlah peran strategis:
- Sebagai koordinator dan penanggungjawab pengelolaan zakat baik
ditingkat Daerah maupun Pusat.
- Sebagai barometer pembangunan zakat baik ditingkat Daerah maupun
Pusat.
- Sebagai pusat data, informasi, riset-riset dan kajian strategis zakat.
- Sebagai penggerak dunia per-zakat-an internasional.
B.
Analisis SWOT pada BAZNAS Kota Pekalongan
Berdasarkan hasil penelitian yang
telah dilakukan dengan pengelola BAZNAS Kota Pekalongan bahwa:
1.
Kekuatan yang dimiliki oleh di BAZNAS Pekalongan yaitu:
a.
Mempunyai
badan hukum
b.
Mempunyai
fasilitas yang diberi langsung oleh pemerintah daerah
c.
Permodalan
atau asset BAZNAS cukup tinggi
d.
Dimudahkan
dalam penghimpunan ZIS karna dibantu oleh pemerintah daerah
e.
Kepengurusan
yang sudah solid
2.
Kelemahan yang dimiliki oleh BAZNAS
Kota Pekalongan yaitu:
a.
Masyarakat
belum banyak mengenal BAZNAS
b.
Belum
bisa menjangkau para orang kaya dimasyarakat
c.
Program-program
yang dimiliki BAZNAS belum bisa maksimal merata keseluruh Kota Pekalongan
d.
BAZNAS
belum mampu mengembangkan produk-produk baru yang inovatif
e.
Masih
kurangnya sosialisasi dari pihak BAZNAS kepada masyarakat terkait sistem
syari’ah.
3.
Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh BAZNAS Pekalongan yaitu:
a.
Penduduk
di Kota Pekalongan mayoritas muslim
b.
Dapat
bantuan dari pemda dalam memaksimalkan penghimpunan ZIS di Kota Pekalongan
c.
Masyarakat
sudah percaya bahwa BAZNAS Kota Pekalongan dikelola secara profesional
d.
Lokasi
BAZNAS yang sangat strategis
e.
Kepercayaan
masyarakat semakin meningkat kepada BAZNAS karena perkembangan asset BAZNAS
mengalami peningkatan secara pesat
4.
Ancaman yang dihadapi oleh BAZNAS Kota Pekalongan yaitu:
a.
Kurangnya
pengetahuan masyarakat terkait sistem syari’ah
b.
Banyak
orang kaya lebih memilih memberikan zakatnya sendiri dari pada ke BAZNAS
c.
Persaingan
antar lembaga keuangan semakin ketat
d.
BAZNAS
belum menjadi solusi atau pilihan bagi masyarakat
e.
Dari
lembaga keuangan lain itu berani mengeluarkan dana dalam jumlah besar, tapi
BAZNAS belum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Meski potensi zakat di Indonesia
sangatlah besar, namun penyerapannya masih sangatlah kecil. Masih kecilnya
penyerapan dan pengelolaan zakat karena beberapa faktor, diantaranya belum
tumbuhnya kesadaran akan penting dan manfaat zakat, serta kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga zakat. Oleh karena itu Lembaga Amil Zakat yang ada
perlu terus memasarkan dirinya agar masyarakat tertarik mendonasikan zakatnya
ke lembaga-lembaga ini.
BAZNAS telah melakukan berbagai
sosialisasi seperti mendatangi para calon muzaki, sosialisasi di masjid-masjid,
mengirimkan surat kepada orang-orang kaya untuk berzakat, membuat dan
membagikan leaflet serta memasang berbagai macam bentuk spanduk. Namun pada
kenyataannya ternyata masih terlalu banyak masyarakat yang tidak mengetahui
tentang adanya berbagai program yang dimiliki oleh BAZNAS kota Pekalongan.
Selain itu, BAZNAS Kota Pekalongan juga
terkendala dengan kurangnya personil untuk terjun langsung ke masyarakat
sehingga sosialisasi yang dilakukan BAZNAS kota Pekalongan kurang mengena
kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam pengumpulan zakat pun pihak BAZNAS
Kota Pekalongan belum melakukan kerjasama dengan Lembaga Amil Zakat lainnya
seperti LAZISNU, LAZISMU dan lain-lain. Dalam tingkat desa pun BAZNAS Kota
Pekalongan belum melakukan bentuk nyata kerjasama dengan Amil Zakat yang
biasanya hanya bertugas setiap bulan Ramadhan saja, sehingga potensi zakat yang
besar belum sepenuhnya terkumpul di BAZNAS.
B.
Saran
Dari hasil penelitian yang kami lakukan, pengumpulan dan pendistribusian zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Pekalongan sudah sesuai dengan amanat UU tentang pengumpulan zakat, hanya saja BAZNAS Kota Pekalongan belum optimal dalam mensosialisasikan zakat sebagai bentuk kebutuhan bukan sekedar sumbangan sukarela. Saran kami, agar pengumpulan zakat lebih optimal sehingga potensi zakat yang sangat besar dapat terserap, BAZNAS terjun langsung ke tingkat desa atau melakukan kerjasama dan sosialisasi kepada Amil Zakat di tingkat desa, sehingga pendistribusian zakat lebih merata. Selain itu, selama ini mindset masyarakat zakat hanya digunakan untuk konsumsi. BAZNAS perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan agar zakat lebih digunakan dalam hal produktif dari pada konsumtif.

0 Response to "Laporan Observasi BAZNAS Kota Pekalongan Part 3"
Posting Komentar